Selasa, 10 Juli 2012
Mengenal sumpah pocong
Hukum di Indonesia masih belum bisa diandalkan untuk menegakan keadilan. Hukum bisa dipesan, dimodifikasi, dibuat dan bisa dimenangkan bagi orang kuat yang memiliki modal. Hukum di Indonesia bisa dijungkirbalikan dimana koruptor bisa bebas melenggang dan pencuri ayam bisa dipenjara tahunan lamanya. Jika pelaku korupsi dikuatirkan bisa mengganggu keamanan negara karena masih terkait penguasa, maka pelaku tersebut akan aman dengan berbagai cara termasuk pengalihan isu. Dalam kasus mega korupsi Nazaruddin CS misalnya masyarakat dibuat pusing dengan perang antara Nazaruddin dan Anas Urbaningrum (AU). Nazaruddin menuduh Anas juga menikmati hasil proyek korupsi dan Anas pun menolak tudingan tersebut bahkan siap digantung di monas jika terbukti terlibat. Tak kalah Nazaruddin pun akhirnya mengeluarkan tantangan yakni SUMPAH POCONG. Banyak orang melakukan sumpah pocong dikarenakan hukum tidak mampu memberikan jaminan keadilan. Satu-satunya jaminan keadilan adalah meminta kepada Tuhan agar menunjukan yang benar dan salah melalui sumpah pocong. Bagi masyarakat awam, sumpah pocong cukup ditakuti karena biasanya mereka takut kepada azab Tuhan karena sumpah tersebut atas nama Tuhan dan kitab suci jelas bisa membuat mereka yang bersalah terkena azab. Sumpah pocong meski kelihatannya seram, namun sebenarnya adalah sumpah menggunakan kitab suci dan meminta kepada Tuhan agar memberikan azab kepada yang bersalah. Sumpah pocong adalah sumpah yang dilakukan oleh seseorang dalam keadaan terbalut kain kafan seperti layaknya orang yang telah meninggal (pocong). Sumpah ini tak jarang dipraktekkan dengan tata cara yang berbeda, misalnya pelaku sumpah tidak dipocongi tapi hanya dikerudungi kain kafan dengan posisi duduk. Sumpah pocong biasanya dilakukan oleh pemeluk agama Islam dan dilengkapi dengan saksi dan dilakukan di rumah ibadah (mesjid). Di dalam hukum Islam sebenarnya tidak ada sumpah dengan mengenakan kain kafan seperti ini. Sumpah ini merupakan tradisi lokal yang masih kental menerapkan norma-norma adat. Sumpah ini dilakukan untuk membuktikan suatu tuduhan atau kasus yang sedikit atau bahkan tidak memiliki bukti sama sekali. Di dalam sistem pengadilan Indonesia, sumpah ini dikenal sebagai sumpah mimbar dan merupakan salah satu pembuktian yang dijalankan oleh pengadilan dalam memeriksa perkara-perkara perdata, walaupun bentuk sumpah pocong sendiri tidak diatur dalam peraturan Hukum Perdata dan Hukum Acara Perdata. Sumpah mimbar lahir karena adanya perselisihan antara seseorang sebagai penggugat melawan orang lain sebagai tergugat, biasanya berupa perebutan harta warisan, hak-hak tanah, utang-piutang, dan sebagainya. Dalam suatu kasus perdata ada beberapa tingkatan bukti yang layak diajukan, pertama adalah bukti surat dan kedua bukti saksi. Ada kalanya kedua belah pihak sulit menyediakan bukti-bukti tersebut, misalnya soal warisan, turun-temurunnya harta, atau utang-piutang yang dilakukan antara almarhum orang tua kedua belah pihak beberapa puluh tahun yang lalu. Bila hal ini terjadi maka bukti ketiga yang diajukan adalah bukti persangkaan yaitu dengan meneliti rentetan kejadian di masa lalu. Bukti ini agak rawan dilakukan. Bila ketiga macam bukti tersebut masih belum cukup bagi hakim untuk memutuskan suatu perkara maka dimintakan bukti keempat yaitu pengakuan. Mengingat letaknya yang paling akhir, sumpah pun menjadi alat satu-satunya untuk memutuskan sengketa tersebut. Jadi sumpah tersebut memberikan dampak langsung kepada pemutusan yang dilakukan hakim. Sumpah Pocong & Politisi Sumpah pocong sebenarnya tidaklah disukai politisi karena terkesan tidak rasional. Bukan karena takut azab Tuhan namun karena citra mereka bisa tercoreng karena irrasional/ndeso/mistik dan sejenisnya. Oknum Politisi dan oknum aparat kebanyakan di Indonesia mungkin bukanlah tipe manusia yang takut azab Tuhan. Kenapa? karena sebelum menjabat pun, mereka selalu disumpah dgn menggunakan kitab suci namun tetap saja korupsi jalan terus. Begitu juga dipengadilan, tiap orang disumpah juga dengan kitab suci dan atas nama Tuhan, namun tetap saja banyak yang bersumpah palsu. Jadi jika ditantang sumpah pocong, para pelaku kejahatan negara tidak akan takut karena mereka telah terbiasa melanggar sumpah. Sekilas memang oknum politisi, oknum aparat pemerintah, oknum penegak hukum dll yang melanggar sumpah sepertinya baik-baik saja. Nampak seperti Tuhan tidak kasih azab seperti kesambar petir, mati dengan mata melotot dll. Namun jangan salah... hukum alam sifatnya adalah PASTI karena hukum alam diciptakan oleh Tuhan. SIAPA YANG MENABUR DIALAH YANG MENUAI HASIL. Masalah azab sesungguhnya hanyalah menunggu waktu saja dan azab tersebut bisa turun menurun kepada keluarganya karena keluarga itu juga turut menikmati hasil kejahatan. Berbagai azab, cepat akan lambat PASTI datang. Misalnya kehancuran rumah tangga, anak terseret narkoba, anak menjadi pelaku kejahatan, penyakit yang datang silih berganti, tuntutan hukum yang terus mengejarnya, diserang oleh lawan-lawan politiknya kini berkuasa, sulit meninggal dunia, hidup tidak tenang, buta mata hatinya dalam melihat kebaikan, jauh dari Tuhan, kering rohani/spiritual, merasa kesepian/ditinggal keluarga, tidak ada yang mengurus, meninggal dalam pergunjingan negatif sehingga keluarga yang masih hidup juga tidak merasakan ketenangan hidup dan lain sebagainya. Intinya adalah tidak ada ketenangan hidup didunia. Hidup seperti di neraka. Hidup tanpa keberkahan dan ketika meninggal pun akan lebih sengsara di alam kubur.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa Komentar anda tentang post ini?